Distrik Mimika Baru bersama BPJS Ketenagakerjaan mulai menyiapkan kolaborasi perlindungan bagi pekerja mandiri melalui Agen PERISAI berbasis wilayah RT.
Sasarannya adalah masyarakat yang bekerja secara mandiri—seperti pengemudi ojek, pedagang, tukang cukur, pekerja rumah tangga, dan berbagai pekerja informal lainnya—agar semakin mudah mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
BPJS Ketenagakerjaan dalam pertemuan ini juga menyampaikan bahwa Distrik Mimika Baru menjadi distrik pertama di Kabupaten Mimika yang membangun kerja sama ini secara resmi dengan keterlibatan kelurahan dan kampung secara lengkap.
Setelah ini, kita tidak berhenti pada sosialisasi. Agen akan disiapkan dan dilatih, kemudian didampingi dalam memberikan informasi dan pelayanan kepada masyarakat.
Karena bagi kami, yang paling penting bukan berapa banyak agen yang terbentuk, tetapi berapa banyak pekerja yg terlindungi 🫶🏾🙏🏾









